get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Sperma Terdampar di Pantai Wera Bima, Ini Penanganan Polisi dan BKSDA

Soal CPMI asal Bima Minta Pulang dari PT CPI Pusat, Ini Kesepakatan Keluarga dan Sponsor

Rabu, 11 Januari 2023 | 18:12 WIB
header img
Kesepakatan bersama saat pertemuan keluarga CPMI asal Bima dan sponsor PT CPI di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNewsBima.id - Pertemuan antara pihak Keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bernama Kartini dan Hajrah dan perwakilan PT Citra Putra Indarab (CPI), kini menuai hasil kesepakatan. 

Pertemuan berlangsung di ruang Kepala Bidang (Kabid) Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima pada Rabu (11/1/2023) itu, menjadi akhir perjalanan CPMI asal Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dan CPMI Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, untuk menjadi pahlawan devisa di Negara Singapura. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga yang diwakili Ikhsan, meminta agar CPMI yang bernama Kartini dan Hajrah segera dipulangkan, mengingat yang bersangkutan tidak ingin melanjutkan proses untuk bekerja ke Luar Negeri (LN). 

Meski sempat terjadi perdebatan alot soal pengembalian administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), namun pada akhirnya dapat menemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak. 

"Dari hasil kesepakatan ini, kami pihak keluarga hanya menyanggupi pengembalian administrasi Rp3,5 juta dari total keseluruhan biaya proses selama ini," kata Ikhsan pada pertemuan Rabu siang. 

Sebagai bentuk rasa kemanusiaan, permintaan keluarga CPMI tersebut disepakati oleh Rahmat Sponsor PT CPI yang juga menjadi pendamping CPMI atas nama Kartika, meski dihitung biaya proses keseluruhan lebih tinggi dari pengembalian. 

"Sisanya akan saya tanggung biaya administrasi yang dikeluarkan oleh PT CPI Pusat, karena itu sudah menjadi resiko kami sebagai perekrut di daerah," tutur Rahmat.

Sementara itu pula, dalam pertemuan turut menyaksikan Kepala Cabang Bima PT CPI, Kabid LTSA, sejumlah sponsor dari PT CPI dan P3MI, LSM serta Wartawan. 

Dari pantauan media iNewsBima.id , hasil kesepakatan pertemuan tersebut, pihak Disnakertrans sebagai fasilitator turut membuatkan pernyataan untuk ditandatangani bersama kedua belah pihak. 

Jika merujuk pada Perjanjian Penempatan (PP) yang ditandatangani oleh setiap CPMI dengan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) termasuk PT CPI, jelas di Pasal 16 berbunyi,

(1) Dalam hal PIHAK KEDUA (CPMI) mengundurkan diri atau melarikan diri dari penampungan maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA (P3MI) sesuai bukti pembayaran yang sah.

(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan, maka PIHAK KEDUA wajib membayar dahulu biaya proses pra penempatan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PlHAK KEDUA melanjutkan proses penempatannya.

"Meski jelas ada Perjanjian Penempatan, namun kami tidak memaksa untuk membebani semua administrasi ke CPMI, sebab ini juga sudah menjadi resiko pendamping atau sponsor jika sewaktu-waktu CPMI yang dibawanya berkeinginan pulang atau tidak melanjutkan proses kerja ke luar negeri," jelas Kepala Cabang Bima PT CPI, Syahbudin. 

 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut