Aksi Anarkis dengan Merusak Mobil Dinas, 6 Mahasiswa di Bima Ditetapkan Tersangka

BIMA, iNews.id - Sebanyak 6 mahasiswa di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan mobil Dinas Peternakan Kabupaten Bima, saat menggelar aksi demontrasi pada Rabu (28/05/2025) lalu.
Keenam tersangka itu berinisial MY (22) warga Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu, ES (21) warga Desa Tawali Kecamatan Wera, AT (19) warga Desa Wora Kecamatan Wera, DDY (18) warga Desa Wora Kecamatan Wera, dan MA (24) yang merupakan korlap aksi, warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Saat konferensi pers berlangsung pada Sabtu (31/5/2025), Kapolrea Bima Eko Sutomo menjelaskan, keenam mahasiswa ditetapkan tersangka karena menggelar aksi demo anarkis dengan merusak mobil dinas yang saat itu melewati para pendemo.
"Mobil Dinas tersebut dirusak dengan cara dilempari batu, ditendang, serta dipukuli saat massa berunjukrasa di sekitar Kampus STKIP Tamsis Bima," kata Kapolres, yang turut ditemani Kabag OPS Kompol Iwan Sugianto, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik.
Saat aksi berlangsung, lanjutnya, selain mengamankan barang bukti Mobil Dinas, Polisi juga mengamankan 2 batu kali, dua buah bongkahan semen, dan sebatang kayu yang digunakan para tersangka.
"Saat itu juga Dinas Peternakan Kabupaten Bima langsung melayangkan pengaduan resmi ke Mapolres Bima, yang kemudian diproses hingga penetapan para tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Keenam tersangka rencananya akan dibawa ke Mapolda NTB untuk dititipkan sementara waktu.
Dikabarkan pula bahwa aksi para mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung itu, menuntut kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Namun aksi yang digelar tersebut telah melenceng dari surat ijin yang diterbitkan. Aksi yang seharusnya dipusatkan pada perempatan cabang Talabiu, justeru massa bergerak dan berorasi di jalan raya depan obyek vital bandara bima.
Alhasil, petugas kepolisian yang berjaga mengamankan aksi dibuat kewalahan. Hingga massa melihat mobil dinas dan merusaknya. Saat itu pula, enam mahasiswa pelaku pengerusakan ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bima.
Editor : Edy Irawan