get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegaskan Tak Boleh Nyalakan Kembang Api Malam Tahun Baru, Polisi Akan Sanksi Warga yang Nekat

Jembatan Suramadu Ditutup Malam Tahun Baru: Kendaraan Emergency Boleh Melintas, Tak Ada Gelar Pesta

Selasa, 28 Desember 2021 | 10:19 WIB
header img
Polda Jatim menutup jembatan Suramadu pada malam tahun baru.(Foto:Antara)

SURABAYA, iNews.id - Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jembatan Suramadu akan ditutup saat malam tahun baru 2022. 

Penutupan akses Surabaya-Madura ini, akan berlangsung selama delapan jam, pada 31 Desember 2021 mulai pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 05.00 WIB.  

Penutupan jembatan itu untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun. Sebab, jembatan Suramadu selama ini menjadi tempat favorit masyarakat untuk merayakan tahun baru.  

"Kalau untuk kendaraan logistik, ambulans dan kegiatan emergency lainnya masih diperbolehkan lewat jembatan Suramadu," katanya, Selasa (28/12/2021).  

Dia menambahkan, ruas jalan yang berpotensi kerumunan seperti di alun-alun kota/kabupaten juga akan dilakukan penutupan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun rumah saja.

"Hal ini untuk menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19. Apalagi, sekarang sudah ada varian baru yakni Omicron," katanya.  

Latif menyebut, sejauh ini arus kendaraan yang masuk wilayah Jatim terpantau belum ada peningkatan. Meskipun landai Polda Jatim tetap akan memperketat penjagaan di sejumlah titik  potensi kerumunan masyarakat. 

"Kami berupaya betul untuk mengendalikan kerumunan massa dalam perayaan tahun baru. Tempat-tempat publik yang akan menjadi tempat perkumpulan masyarakat kiranya kami kelola, yaitu pengalihan arus maupun sampai penutupan," katanya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut