BIMA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka sindikat perdagangan orang.
Dua pelaku yang bertindak sebagai penyedia jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, diringkus Satgas TPPO Polres Bima Kota, Senin kemarin sekitar pukul 12.00 wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean Selasa malam tadi.
Dua tersangka perdagangan orang, sebut Kasat Reskirm, yakni berinisial AL (46) dan JN (38), keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bima.
Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sindikat perdagangan orang ini, berdasarkan adanya laporan para korban yang merupakan warga Kota Bima pula.
Dari hasil pengungkapan itu, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar salinan Kartu Keluarga dan 4 lembar salinan KTP serta dua unit handphone.
"Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota, akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg TPPO dan/atau pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg PPMI," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat iNewsBima.id , para pelaku, tak lain adalah sponsor dan pendamping yang bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PKTKI).
Modus yang dimainkan oleh pelaku, mengiming-imingi korbannya dengan gaji besar dan mempercepat proses pemberangkatan PMI ke negara penempatan secara ilegal.
Editor : Edy Irawan