TANGERANG, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus komplotan pemeras tamu hotel di Kota Tangerang. Para pelaku yang juga mengaku wartawan ini mengancam akan menyebarkan informasi pribadi korban.
"Berdasarkan pengakuan mereka kepada korban, mereka adalah wartawan dan bertugas di Bekasi, tapi masih kita lakukan konfirmasi kepada pimpinan redaksi masing-masing apakah yang bersangkutan benar tercatat sebagai wartawan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (9/8/2023).
Polisi mengamankan 10 orang dalam kasus ini. Diduga masih ada beberapa pelaku yang melarikan diri.
Para pelaku rupanya memiliki peran masing-masing mulai dari memilih korban di hotel, hingga mengikuti korban ke rumahnya.
"Para pelaku menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari hotel, calon korban yang dipilih secara acak, kemudian mereka berkomunikasi menggunakan group WA yang dibagi menjadi beberapa tim," kata Rio.
Berikut peran para pelaku dalam menjalankan aksi pemerasan:
1. ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi pelaku untuk memeras korban
2. JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan
3. PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan
4. FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan
5. WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban agar menyerahkan uang yang diminta
6. DM (42) sopir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci
7. SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman perempuan korban untuk mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban
8. SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban
9. DA (25) berperan memantau teman perempuan korban dengan menggunakan sepeda motor dan membagikan informasi lokasi keberadaan teman perempuan korban
10. MD (24) memberikan data informasi keberadaan teman perempuan korban dan menginformasikan ke pelaku yang lainnya.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, salah satunya merupakan perempuan yakni SH. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," kata Rio.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Edy Irawan