get app
inews
Aa Read Next : Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Pria Ini Diringkus Tim Puma 2

PERISTIWA 24 JANUARI: Tahun Baru Imlek Resmi Dirayakan dan Jadi Libur Nasional

Senin, 24 Januari 2022 | 11:17 WIB
header img
Suasana Tahun Baru Imlek. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tanggal 24 Januari 2001 menjadi momen bersejarah, karena pemerintah resmi merayakan Tahun Baru Imlek.

Sebelumnya, Tahun Baru Imlek tidak diakui di Indonesia dimasa orde lama. Pada 24 Januari 2001 juga selain perayaan Imlek, di Tahun Baru Imlek pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.

Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid. Gus Dus - sebagaimana ia sering disapa - sudah cukup gerah melihat keturunan Tionghoa diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua di Indonesia.

Ia lantas memperbolehkan Imlek mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967.

Sebagai langkah lanjut, perayaan Tahun Baru Imlek (Tahun Ular Logam) pun dijadikan hari libur nasional.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut