Puluhan Pegawai Dipecat, Dirut PDAM Bima: SK PHK Sesuai Prosedural

BIMA,iNews.id - pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima, Nusa Tenggara Barat, dipecat dengan alasan rasio keuangan. Surat Keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Direktur Utama PDAM pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.
Dirut PDAM Bima, Hairuddin mengatakan, pemecatan sejumlah pegawai tersebut telah sesuai dengan prosedur dan beberapa pertimbangan lainnya, seperti rasio keuangan perusahaan tidak stabil dan adanya aksi penyegelan Kantor PDAM oleh sejumlah oknum pegawai.
Selain itu, pertimbangan lain yang mendasar yakni adanya rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang meminta PDAM Bima untuk merumahkan atau PHK pegawainya mengingat PDAM saat ini dalam kondisi tidak sehat.
"Karena pertimbangan rasio keuangan perusahaan sedang tidak sehat, beberapa Kepala Bagian (Kabag), Kepala Seksi (Kasi) dan sejumlah staf DPAM Bima terpaksa saya rumahkan," kata Hairuddin, saat dikonfirmasi oleh media Bima.iNews.id pada Senin (25/1/2022) di Kantor Pemerintah Kabupaten Bima.
Akibat pemecatan itu, lanjutnya, beberapa pegawai rencananya akan menempuh jalur hukum lantaran dianggap pemecatan sepihak. "Ya sudah, tak jadi masalah jika mereka ingin menempuh jalur hukum. Saya pun siap bertanggungjawab atas SK PHK tersebut," tegasnya.
Sementara itu, mantan Kepala Seksi (Kasi) Survei Desain PDAM Bima, Musanif yang dikonfirmasi pada Selasa (25/1/2022) membenarkan adanya SK PHK yang dikeluarkan Dirut PDAM Bima. SK pemecatan tersebut termasuk ditujukan pada dirinya serta beberapa pejabat PDAM lainnya.
"Sekitar 57 SK PHK pegawai telah dikeluarkan Dirut PDAM secara sepihak karena tanpa melewati prosedural dan mekanisme. Terkait hal itu, kami telah memasukan surat third party di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, sebagai pihak yang menjembatani pertemuan kami dengan Dirut PDAM," ucap Musanif.
Diharapkan dalam pertemuan nanti, lanjutnya, Dirut PDAM Bima, bisa menjelaskan alasan dikeluarkannya SK PHK yang dianggap merugikan nasib puluhan pegawai.
"Tiba-tiba SK PHK ini keluar tanpa ada alasan jelas. Jika pun ada kesalahan kami, tentu harus diberikan surat teguran dulu sebelum kami dipecat," kesalnya.
Terlepas masalah SK PHK, Musanif juga membeberkan PDAM Bima yang sudah sekian tahun tak menggaji pegawainya. Atas dasar itu pula, sejumlah pegawai PDAM Bima melakukan aksi penyegelan kantor pada beberapa waktu lalu.
"Terkait gaji pegawai, sudah 31 bulan dan bahkan ada yang 32 bulan belum dibayarkan. Jadi, masalah ini pun telah kami tempuh jalur hukum. Puluhan pegawai PDAM Saat ini sudah dipanggil untuk didengar keterangannya di Pengadilan Negeri Bima," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan