BIMA, iNews.id - Sejumlah warga penerima bantuan sosial di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa pulang dengan rasa kecewa setelah ditolak oleh kantor Pos setempat lantaran tak bisa menunjukan kartu vaksin untuk pencairan bantuan.
Warga yang tak tahu adanya aturan baru tersebut, dengan rasa kesadarannya terpaksa mengikuti aturan dengan pulang mendapatkan kartu vaksin di wilayahnya masing-masing. Namun sebagian warga pula langsung melakukan vaksinasi dan masuk pada bilik yang disediakan oleh petugas kesehatan di areal Kantor Pos.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada kantor Pos Cabang Bima, kelurahan penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) pada Selasa (22/2/2022) yakni Kelurahan Dodu, Kodo, Tolomundu, Kumbe, Lampe, Lelamase, Oi Fo.o, Oi Mbo dan Kelurahan Nungga.
"Banyak warga yang kami tolak pencairan Bansosnya karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin," kata Kepala Kantor Pos Cabang Bima," Tri Rahayu Ningtiah, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media Selasa (22/2/2022) sore.
Ketegasan pihak PT Pos Cabang Bima ini guna menindaklanjuti surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 592/6/BS.01/2022, perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari s/d Maret 2022, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Dalam pasal 13 A Ayat 4 menyatakan, bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksin dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Terlebih pula, adanya surat edaran dari Dinas Sosial Kota Bima yang menghimbau dan meminta Kepala kantor PT Pos Cabang Bima agar keluarga penerima manfaat dapat menunjukan kartu Vaksin sebagai persyaratan pencairannya bantuan.
"Jika ada warga yang tetap ngotot meminta bantuan padahal belum vaksin, tentu kami akan arahkan untuk mendapatkan dulu rekomendasi dari Dinas Sosial," tegasnya.
Editor : Edy Irawan