BIMA, iNews.id - Dua pria asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), AR (27) dan IW (40) diciduk polisi saat menggelar pesta sabu pada Senin (15/7/2024).
Keduanya digerebek oleh jajaran Polsek Bolo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Nurdin, tepatnya di rumah milik AR yang merupakan honorer Satpol PP sekitar pukul 19.00 Wita.
AR dan IW diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Mereka diciduk berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di Desa Tumpu tepatnya di rumah AR.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama Personelnya bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan serta pengintaian.
Setelah dipastikan, tanpa membuang waktu petugas pun melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Kedatangan petugas secara tiba-tiba itu membuat keduanya kaget dan tidak berkutik. Alhasil, polisi menyita 2 pocket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Benar kami telah mengamankan saudara AR dan IW dan barang bukti 2 pocket narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kapolsek Bolo.
Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan