BIMA, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat telah menerima 1.274 gugatan perkara cerai di Kota Bima dan Kabupaten Bima hingga Agustus 2024. Sebanyak 1.049 diantaranya digugat cerai oleh istri.
Dari data gugatan yang diajukan, paling banyak oleh istri dengan alasan terbaru saat ini yaitu karena Judi Online dan Narkoba.
Panitera Muda Permohonan, PA Bima, Subhan dikonfirmasi, Senin (12/8/2024) menyampaikan, sesuai laporan perkara tingkat pertama yang diterima pada PA Bima sampai bulan Agustus sudah 1.274 perkara.
Rinciannya, cerai talak diajukan suami sebanyak 225 dan cerai gugat diajukan istri sebanyak 1.049. "Dari ribuan perkara itu ada alasan karena Narkoba dan Judi online," ungkap Subhan.
Termasuk juga paling dominan yaitu, KDRT dan masalah ekonomi yang menjadi alasan pengajuan gugat cerai yang masuk.
Alasan judi online dan Narkoba berpengaruh pada faktor ekonomi kehidupan rumah tangga.
Tambah Subhan, untuk laporan lainnya yaitu dispensasi nikah sudah 184 permohonan, isbath nikah 48 gugatan dan untuk izin kawin kosong.
Editor : Edy Irawan