get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Hari Upaya Tim SAR Gabungan, Pencarian Balita Terseret Arus Dihentikan

Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah

Selasa, 18 Februari 2025 | 22:42 WIB
header img
Kartu Keluarga (Foto: ist)

BIMA, iNews.id - Memiliki Kartu Keluarga (KK) itu sangat penting! KK merupakan dokumen yang mencatat data kependudukan kita. Dahulu, banyak orang beranggapan bahwa pembuatan KK hanya bisa dilakukan setelah menikah. Namun, saat ini, kamu yang masih single pun bisa memiliki Kartu Keluarga sendiri. Tertarik untuk mengetahui caranya?

Mengapa Membutuhkan Kartu Keluarga?

- Menjadi bukti resmi mengenai status dan alamat tempat tinggal Anda.

- Diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen, seperti KTP, SIM, paspor, dan lain-lain.

- Mempermudah akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya.

Siapa yang Berhak Membuat Kartu Keluarga Sendiri?

Kamu dapat membuat KK sendiri jika memenuhi kriteria berikut:

- Masih tinggal dengan orang tua.
Tinggal sendiri.

- Menjadi kepala asrama atau tempat tinggal bersama.

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sendiri
Sebelum membuat KK, pastikan kamu memenuhi syarat berikut:

- Berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah.

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

- Melampirkan KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.

- Mengisi Formulir F-1. 02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.

Cara Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk membuat KK:

1. Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW

Kunjungi ketua RT di lingkungan tempat tinggalmu untuk meminta surat pengantar. Setelah itu, bawa surat tersebut ke ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel

2. Kunjungi Kantor Kelurahan

Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor kelurahan setempat. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KK.

3. Proses Verifikasi di Kecamatan

Setelah dari kelurahan, dokumen kamu akan diteruskan ke kantor kecamatan untuk diverifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

4. Pengambilan Kartu Keluarga

Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan dihubungi untuk mengambil KK yang sudah jadi di kantor kelurahan atau kecamatan.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut