get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Polres Bima Rutin Gelar Patroli Dialogis

Menkes BUdi Gunadi Sadikin Keluarkan Aturan Mudik Lebaran, Ini Isi 

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:21 WIB
header img
Pemerintah mengeluarkan aturan mudik Lebaran tahun 2022. (Foto:Dok MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme aturan perjalanan mudik dan perayaan Idul Fitri tahun 2022 sudah ditetapkan. Aturan tersebut sudah diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022) malam.

Berikut adalah tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi saat  Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

1. Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster : Masyarakat yang telah lengkap dua dosis ditambah sudah booster dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.

2. Dua dosis primer : Harus menyertakan hasil tes swab antigen saat melakukan perjalanan mudik 

3. Dosis 1: Untuk orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, saat melakukan perjalanan mudik perlu melampirkan hasil tes swab PCR.

Menkes Budi juga menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang, untuk mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Vaksinasi kalau nggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orangtua. Padahal saat Lebaran orangtua ini yang jadi target kunjungan anak-anaknya dan cucu,” ujar Menkes Budi. 

Sebagai alternatif, pemerintah akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot. 

 "Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik," tutur Menkes Budi.

Dari aturan tersebut, menurut Menkes pemerintah mencoba memberi ruang gerak yang lebih besar bagi umat Muslim di Indonesia kali ini agar bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut