Tersangka Korupsi Dana KUR, Karyawan Ini Dijebloskan ke Penjara

BIMA, iNewsBima.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penyerahan tahap II tersangka berinisial I, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dengan pola angsuran bayar panen (Yarnen) tahun 2021-2022, pada sebuah bank milik BUMN Kantor Cabang Bima Soetta 2.
Tersangka yang merupakan karyawan BUMN di bagian Mikro Marketing Manager akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bima selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah dilakukan tahap II pada kasus dugaan korupsi dana KUR.
"Pada Jumat 23 Mei 2025, tersangka sudah kami tahan di Rutan Bima selama 20 hari kedepan atau sampai tanggal 11 Juni mendatang sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram," kata Kajari Bima, Sabtu (24/5/2025).
Dijelaskannya, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka I sebesar Rp9.559.811.798,71.
Oleh karenanya, perbuatan tersangka telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
"Serta subsidiair pasal 3 Jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.
Editor : Edy Irawan