SUMBAWA, iNews.id - Dua tower di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel sekelompok warga yang merasa ditipu oleh PT Tirta Celebes Mandiri(TCM).
Tower yang hampir selesai dikerjakan tersebut berada di Desa Pungkit dan Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa.
Warga yang menjadi korban meminta, agar uangnya sebesar Rp45,5 juta yang ditransfer sebagai jaminan proyek pembangunan tower segera dikembalikan.
Salah seorang Korban warga Sumbawa yang dijanjikan proyek tower, Guntur mengisahkan, bahwa dirinya telah menyerahkan uang puluhan juta pada Agus Syaifudin pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tower dari PT TCM selaku pihak kedua PT Sansaine Exindo (SE) pemenang tender dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Awalnya kita percaya sama Agus Syaifudin karena saat itu dia pegang SPK proyek tower dari PT TCM. Dan kami pun menyerahkan uang puluhan juta dengan perjanjian proyek tower di Desa Penyaring atau lokasi BT 013. Oleh karena adanya perubahan, sehingga diganti di titik lokasi 012 Desa Pungkit," ungkap Guntur pada media ini Kamis (23/6/2022).
Meski memegang SPK pekerjaan proyek pembangunan tower dititik 012, namun di lokasi tersebut telah lebih dulu dikerjakan oleh pihak lain yang juga memegang SPK yang sama.
"Setelah kami konfrontir dan mau masuk mengawali pekerjaan, ternyata ada kontraktor lain yang sedang mengerjakan. Ia pun meminta ganti rugi Rp12,5 juta jika kami ingin melanjutkan pekerjaan tersebut. Karena kami tidak sanggup, akhirnya datang kontraktor pihak ketiga yang bersedia menggantikan. Namun kontraktor ketiga ini justeru datang dengan SPK perubahan ketiga kalinya," jelasnya.
Merasa ditipu, lanjutnya, Guntur akhirnya melakukan penyegelan dua tower tersebut, dan meminta kembali uangnya sebesar Rp45,5 juta yang diambil pada awal perjanjian.
Namun setelah dirinya menagih kembali uang tersebut, ternyata sebagian uang telah ditransfer ke pihak PT TCM oleh Agus Syaifudin.
"Uang tersebut telah diserahkan oleh pak Agus pada Ibu Kharisma (PT TCM). Setelah saya konfirmasi, Kharisma mengakui telah mengambil Rp25 juta untuk mengurus segala administrasi. Lalu sebagian sisanya, ditransfer oleh Agus ke Dedi A. Fearedillah yang juga orang dalam PT TCM," terangnya.
Buntut dari kejadian ini, Guntur pun langsung mendatangi perwakilan kantor PT SE yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa yang notabene sebagai perusahaan pemenang tender dan berhak mencairkan seluruh anggaran proyek tower yang dimaksud.
Tak hanya meminta klarifikasi di PT SE, Guntur juga sempat mengamuk akibat dirinya merasa kesal akibat ditipu oleh rekanan kerja PT SE yakni PT TCM.
"Kami meminta pihak PT TCM segera mengembalikan uang kami sepenuhnya. Jika tidak, saya akan merobohkan tiang tower yang hampir selesai dikerjakan di lokasi titik 012 Desa Pungkit," kesalnya.
Sementara itu, Agus Syaifudin yang berhasil dikonfirmasi melalui via seluler mengakui semua atas perbuatannya. Dibenarkan pula, bahwa uang Rp45,5 juta dari Guntur telah ditransfernya ke beberapa orang dalam PT TCM.
"Dari total Rp45,5 juta, secara cash dan transfer telah saya kasih ke orang dalam TCM sebanyak Rp40 juta. Lalu sisanya untuk mobilisasi proyek tower yang dimaksud," kata Agus.
Ditambahkannya, tak hanya pihak Guntur yang merasa ditipu, akan tetapi dirinya pula telah menjadi korban oknum orang dalam PT TCM.
"Guntur juga tahu semua kronologisnya. Bahkan tahu semua kemana aliran dana yang saya ambil dari pihak dia (Guntur red)," pungkasnya.
Sementara Dedi A Fearidillah sebagai pihak PT TCM yang berhasil dikonfirmasi via WhatsApp, tak menjawab saat ditanyai terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penipuan proyek tower Kemenkominfo.
Editor : Edy Irawan