get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Pelaku Jaringan Narkoba di Bima Ditangkap, Wakapolres: Mereka Satu Keluarga

Marak, Pengusaha Tambak Udang di Pulau Sumbawa Diduga Menggunakan BBM Bersubsidi dan Ilegal

Jum'at, 28 Maret 2025 | 17:15 WIB
header img
Marak, perusahaan tambak udang di Pulau Sumbawa gunakan BBM Bersubsidi dan ilegal. (Foto: arm/ist)

BIMA, iNews.id - Sejumlah Perusahaan tambak udang di tiga daerah di Pulau Sumbawa NTB yakni Kabupaten Bima, Dompu, dan Sumbawa, diduga menggunakan BBM bersubsidi dan ilegal guna keperluan operasional tambak.

Hal itu terbukti, setelah salah seorang pengusaha tambak udang yang tak bisa menunjukan bukti nota pembelian BBM Industri.

Saat ditanya media ini, pemilik tambak yang meminta namanya tidak ditulis, membeberkan, jika BBM Solar tersebut didapatnya dari salah satu pengusaha Migas di Bima.

"Kami biasanya menerima suplai minyak ini pada malam hari, untuk keperluan operasional alat berat excavator dan lainnya di tambak," ungkapnya, Jumat (28/3/2025)

Ditanya soal minyak tersebut didapat dari SPBU ataukah dari pengusaha lain?. Hal itu dirinya tak berani berkomentar banyak. Namun yang jelas didapatnya dari salah seorang pengusaha Migas yang ada di Bima.

Sementara itu, berdasarkan pasal 23A ayat (1) UU 2/2001, pasal 40 angka 5 Perppu Cipta Kerja, pasal 53 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku atau perusahaan yang membeli BBM Ilegal dapat berupa pidana penjara dan denda.

Lebih dijelaskan uraian dari pasal tersebut, seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, jika mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian usaha dan atau kegiatan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pusat.

Disisi lain, maraknya pembelian BBM bersubsidi oleh perusahaan yang beroperasi di Pulau Sumbawa dapat merugikan masyarakat dan negara.

Modus operandi yang biasa digunakan yakni menggunakan jerigen besar. Tidak sedikit terlihat antrian di sejumlah SPBU, pembelian BBM dengan menggunakan jerigen, bahkan pelaku usaha datang menggunakan mobil pick up.

"Kami meminta aparat penegak hukum dapat mengungkap para pelaku kejahatan Migas. Sebab hal ini bukan menjadi rahasia lagi, banyak pelaku terungkap namun tidak dijerat," kata Direktur LPPK NTB, Sukriadin, saat menanggapi terkait kejahatan Migas di Pulau Sumbawa.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut