get app
inews
Aa
Read Next : Timpora Gelar Operasi Gabungan, Sisir Tempat Penginapan dan Perusahaan

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Timpora Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Rabu, 29 Juni 2022 | 13:06 WIB
header img
Timpora gelar operasi pengawasan orang asing di sejumlah hotel di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. (Foto: ryl)

BIMA, iNews.id - Dalam Rangka Menegakan Hukum Keimigrasian dan meningkatkan sinergitas antar instansi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Rabu (29/6/2022). 

Timpora yang bergabung dari Imigrasi, Kepolisian, TNI dan unsur Pemerintah Daerah Kota Bima, menggelar operasi sejumlah tempat penginapan atau hotel - hotel untuk mengecek keberadaan tamu asing yang masuk di Kota Bima. 

Kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubsi TI Inteldakim, Lalu Rijal Pebriyadi, yang dipusatkan pada sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. 

Beberapa lokasi yang didatangi dalam operasi tersebut yakni hotel Marina, Hotel Lila Graha, Hotel Lambitu dan Hotel Marina Inn. Seluruh lokasi yang didatangi, Timpora memeriksa semua data tamu yang menginap. 

"Kami dari Timpora menggelar kegiatan pengawasan orang asing di Kota Bima tahun 2022. Dalam hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan dan penguatan pengawasan, Kantor Keimigrasian harus bekerjasama, berkoordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIMPORA yang melibatkan sejumlah instansi terkait," kata Rijal saat diwawancara ditengah operasi berjalan. 

Diakuinya, bahwa pengawasan orang asing sudah dimulai dari rencana orang asing masuk ke wilayah Indonesia, baik secara administrasi maupun intelijen, terlebih ketika orang asing tersebut melakukan kegiatan di Indonesia. 

Rijal menegaskan, keberadaan orang asing tidak hanya membawa dampak yang positif namun juga membawa dampak negatif oleh karenanya, perlu dilakukan pengawasan orang asing secara berkala.

“Keberadaan orang asing tidak sepenuhnya sudah memenuhi ketentuan yang ada, maka itu Imigrasi membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” Jelasnya.

Meski selama kegiatan operasi tidak ditemukan adanya Orang Asing (OA), namun sedikitnya dapat bermanfaat bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang sebelumnya tidak pernah koordinasi dengan Kantor Imigrasi jika ada tamu orang asing yang datang menginap. 

"Kagiatan berjalan lancar. Tadi kami memberitahukan juga para petugas hotel untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi jika ada tamu orang asing yang datang menginap. Hal itu bertujuan, agar OA ini merasa aman dan bisa dilindungi jika sewaktu-waktu menuai kendala saat berada di wilayah Kota Bima,"terangnya. 

Sebelumnya, Selasa (28/6/2022) Timpora menggelar rapat pemantapan terkait operasi dalam pengawasan OA. 

Pada rapat tim gabungan itu, Rijal menegaskan jika keberadaan OA di indonesia merupakan hal tidak terelakkan di tengah era globalisasi dan borderless country ini. 

"Tugas kita bersama untuk menjaga kedaulatan negara melalui tim pengawasan orang asing dan mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima. Kami mohon kerjasama bapak ibu sekalian dalam optimalisasi Timpora ini" harap Kasubsi TI Inteldakim, Lalu Rijal Pebriyadi.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut