Logo Network
Network

Perketat Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bima Akan Selektif Proses Pembuatan Paspor

Edy Irawan
.
Rabu, 29 Juni 2022 | 14:54 WIB
Perketat Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bima Akan Selektif Proses Pembuatan Paspor
Proses pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. (Foto: Humas Imigrasi)

BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memperketat dalam menyeleksi proses pembuatan paspor. Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan dokumen negara secara ilegal. 

Demikian ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Bima, Muhammad Usman melalui Kasubsi Yanverdokim, Yulindo Danu Saputra, saat menghubungi media iNewsBima.id pada Rabu (29/6/2022) siang. 

Meski pembuatan paspor merupakan hak bagi setiap warga negara, namun Kantor Imigrasi Bima juga memiliki tugas mengantisipasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen secara ilegal. 

Untuk itu, dalam pembuatan paspor ada berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dilengkapi. 

"Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Ijazah, dan Buku Nikah bagi yang sudah bekeluarga," kata Yulindo. 

Selain itu, pemohon paspor diharuskan melampirkan persyaratan tambahan sesuai dengan tujuannya ke luar negeri. Bagi pemohon paspor yang hendak melaksanakan ibadah umroh dan haji diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota dan Kabupaten berdasarkan domisili.  

"Untuk pemohon paspor yang hendak bekerja ke luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," jelasnya. 

Sebagai bentuk pelayanan publik yang baik dalam proses pembuatan paspor, petugas Imigrasi harus teliti dalam mendeteksi secara dini akan timbulnya kemungkinan penyalahgunaan dokumen negara.

Dalam proses pendalaman tersebut dilakukan pada saat sesi wawancara. Semua berkas kelengkapan dan dokumen persyaratan pemohon akan diperiksa keabsahanya. Kemudian pemohon paspor akan membuat pernyataan tentang tujuannya ke luar negeri. 

"Ketika dikemudian hari ditemukan penyalahgunaan paspor yang tidak sesuai dengan pernyataan dari pemohon paspor, maka Kantor Imigrasi Bima akan memproses nya sesuai ketentuan yang berlaku dan akan meminta pertanggungjawaban terhadap para penjamin," terang Kasubsi Yanverdokim. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini