Logo Network
Network

Kasus NR Bunuh Bayi Kandungnya, Ini Penjelasan Polisi

Edy Irawan
.
Jum'at, 01 Juli 2022 | 12:30 WIB
Kasus NR Bunuh Bayi Kandungnya, Ini Penjelasan Polisi
NR (27) pelaku pembunuhan bayi kandung, saat diperiksa oleh penyidik Tipidter Polres Bima Kabupaten. (Foto: Iqra)

BIMA, iNews.id - Kasus pembunuhan bayi berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya NR (27) di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (28/6/2022), pihak Kepolisian Polres Bima Kabupaten masih menyelidiki motif kejadian. 

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin menjelaskan, jika saat ini NR (ibu kandung korban) sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). 

Terkait dugaan penyakit kejiwaan yang dimiliki NR, pihak Kepolisian setempat akan melakukan upaya pemeriksaan medis yang harus dilakukan oleh dokter spesialis psikiater atau psikolog.

"Semuanya harus melalui proses. Dan saat ini NR sedang kami periksa untuk diambil keterangannya. Jika ada gangguan kejiwaan, pasti kami bawa pada ahli psikiater," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi pada Jumat (01/7/2022). 

Dijelaskannya, bahwa bayi yang dibunuh oleh ibu kandungnya tersebut memiliki jenis kelamin perempuan. Saat kejadian berlangsung, pihak Kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bayi yang terlentang di lantai rumah dalam kondis tak bernyawa. 

"Setelah mendapat informasi, Satuan Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polsek Bolo untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Kemudian, beberapa anggota tim inafis diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP," tuturnya. 

Di TKP, polisi menemukan bukti petunjuk yang mengarah pada seorang bayi yang meninggal terbunuh akibat kekerasan. Sejumlah luka yang dialami korban terdapat luka bekas gigitan.

"Kasus kematian bayi ini akibat adanya dugaan kekerasaan terhadap anak. Untuk itu, setelah kami melakukan interogasi di sekitar TKP, beberapa saksi kami dapatkan dan mereka kami periksa dan diambil keterangannya. "Jelasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.