get app
inews
Aa Read Next : Setubuhi Anak hingga Hamil, Pemuda Kota Bima Ini Ditangkap di Rumahnya

Kasus Cabuli Anak Kandung di Bima, Bapak 60 Tahun Ini Ditetapkan Tersangka

Senin, 25 Juli 2022 | 19:53 WIB
header img
Polres Bima Kota saat menggelar Konferensi Pers penetapan tersangka kasus pencabulan anak kandung. (Foto/ wan)

BIMA, iNews.id - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak pada Senin (25/07/2022). 

Melalui Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, bahwa AL resmi ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. 

Saat beraksi, korban berinisial N Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar sedang membersihkan beras untuk dimasak. Sementara tersangka sedang asyik menonton televisi bersama anak lelakinya bernama Aswan. 

"Sebelum beraksi, tersangka menyuruh anak lelakinya bernama Aswan pergi ke kebun untuk membungkus nangka. Setelah itu, baru korban ditarik masuk ke kamar, pakaiannya dibuka dan melakukan persetubuhan," ungkap Kapolres Bima Kota saat konferensi pers berlangsung. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut