Aksi bejat tersangka, lanjutnya, dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora. Kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).
Sontak, kejadian ini langsung menghebohkan warga sekitar. Warga yang kesal dengan ulah bejat tersangka, langsung menghakiminya hingga babak belur.
"Dari hasil pemeriksaan, kejadian persetubuhan oleh bapak terhadap darah dagingnya ini sudah berkali-kali, sejak N Bunga (korban) berusia 4 tahun atau sejak tahun 2009. Semua itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan korban dan tersangka," terang Rohadi.
Dalam kasus ini, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota berhasil melengkapi barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hijau, 1 lembar celana panjang warna merah maron, 1 lembar celana dalam warna ungu dan 1 buah bantal.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan