get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelaku Pencuri Ternak di Dompu Ditangkap Polisi, Begini Aksinya

Lagi, 2 Pelaku Pemilik Senjata Api Rakitan Diringkus Tim Puma Polres Bima Kota

Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:15 WIB
header img
Kedua pelaku usai diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota- NTB. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Tim Puma I Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap dan penangkap dua warga pemilik Senjata Api (Senpi) rakitan. 

Kedua warga itu yakni Hamsan alias San (25) dan Dino (25), yang merupakan warga Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berjalan di desanya pada Senin (15/8/2022). Gelagat pelaku yang mencurigakan membuat Tim Puma menggeledah badan keduanya. 

"Alhasil, barang bukti senjata tajam, 14 peluru aktif kaliber 5,56, perlengkapan senpi rakitan yang tersimpan dalam tas pinggang dapat diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, Selasa (16/8/2022). 

Pada awalnya, lanjut Rayendra, Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aipda Abdul Hafid sedang  melakukan penyelidikan khusus di seputaran wilayah hukum Polsek Lambu  tepatnya di Desa Mangge Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. 

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering terjadi pencurian ternak sapi milik warga sekitar. 

"Para pelaku pencurian menggunakan potas, dan tidak jarang para pencuri ini menembak ternak tersebut dengan menggunakan senjata api rakitan. Itulah sebabnya kenapa kita hadir untuk menyelidiki kasus tersebut," tegasnya.

Sementara itu, usai berhasil mengamankan dua pelaku, kemudian petugas mengintrogasinya. Salah seorang pelaku yakni Hamsan mengakui jika dirinya memiliki senjata api rakitan yang disimpan di rumahnya.

Tak menyia-nyiakan waktu, Tim Puma pun bergegas meluncur ke rumah Hamsan yang bertempat Dusun Temba, Desa Mangge. 

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah dan dengan sigap TIM Pun menemukan 1 pucuk Senjata Rakitan jenis laras panjang yang di bungkus dengan tas senapan angin yang  tersimpan di belakang lemari kamar pelaku," jelasnya.

Kini kedua pelaku dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut