get app
inews
Aa Read Next : Lagi, Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua untuk Terdakwa Wakil Wali Kota Bima

Bangun Dermaga Tanpa Izin, MA Putuskan Bersalah Wakil Wali Kota Bima, 6 Bulan Penjara Denda Rp 1 M

Jum'at, 23 September 2022 | 21:21 WIB
header img
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalik. (Foto: Yat)

BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin dokumen di perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2022 lalu, Feri Sofiyan dinyatakan sah bersalah atas kasus tersebut. Sehingga MA menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Putusan kasasi yang memiliki kekuatan hukum tetap ini, dibacakan oleh Hakim Tunggal Prof.Dr.Surya, SH,M.Hum yang didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan. 

Sebelumnya, kasus dermaga tanpa izin milik orang nomor dua di Kota Bima itu, juga dijatuhi vonis oleb Pengadilan Negeri Bima pada Rabu (17/11/2021) lalu. 

Dalam keputusannya, Hakim Pengadilan Negeri Bima, menyatakan bersalah berhadap terdakwa Feri Sofiyan, sehingga menjatuhkam vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta 3 bulan subsider.

Atas keputusan tersebut,  terdakwa Feri Sofiyan  melalui kuasa hukumnya menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, di Mataram. 

Oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan dinyatakan bebas dari segala hukuman.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) dengan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

"Alhasil, terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Sehingga MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata JPU Pengadilan Negeri Bima, Ibrahim Khalik, mengutip petikan putusan kasasi dari MA, pada Jumat (23/9/2022). 

Ibrahim Khalik yang juga menjabat Kasi Pidum di Kejari Bima ini mengakui, jika petikan putusan tingkat kasasi baru diterimanya tertanggal 21 September 2022. 

"Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022," jelasnya. 

Menindaklanjuti petikan putusan tersebut, lanjutnya, JPU telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

"Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa pada pekan depan untuk dilakukan eksekusi. 

"Kami menghargai saat ini terdakwa sedang sakit. Jadi kami menunggu dulu kondisi kesehatannya membaik. Jika sudah sembuh, baru kami bisa lakukan eksekusi," pungkasnya

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut