get app
inews
Aa
Read Next : Kembali Raih Unsur Pimpinan DPRD Lobar, Nasdem Masih Rahasiakan Calon Kepala Daerah

3 Tersangka Kasus Bansos Kebakaran di Bima Dipindahkan ke Lapas Mataram

Minggu, 20 November 2022 | 20:46 WIB
header img
Tersangka kasus korupsi dana Bansos Kebakaran Bima saat naik di mobil Kejaksaan. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA di Mataram.

”Ada tiga orang diserahkan oleh Kejari Bima,” ujar Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar pada sejumlah media Minggu (20/11/2022).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud, dan pendamping penyaluran Bansos Kebakaran bernama Sukardi.

Akbar mengatakan, tiga tersangka tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri Bima pada Jumat pagi. Mereka langsung ditempatkan di sel tahanan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut. 

"Status ketiganya adalah tahanan titipan kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Sirajudin ditahan di Polres Bima. Sementara, Ismud dan Sukardi diinapkan di Polres Bima Kota sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas IIA di Mataram.

Dijelaskannya pula, bahwa Andi Sirajudin bersama Ismud dan Sukardi dipindahkan penahanannya usai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, Kamis (17/11) sore. 

Setelah pelimpahan, jaksa langsung membawa mereka dari Bima menuju Mataram menggunakan jalur darat dan tiba kemarin pagi.

Pemindahan penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan nanti. Karena JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu dekat.

Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman belum bisa dihubungi terkait pemindahan penahanan tiga tersangka ini. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim Koran ini belum dibalas.

Diketahui, dana bansos Rp 5,3 miliar ini berasal Kementerian Sosial . Penerima manfaat ini dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Anggaran diterima dalam dua tahap. Sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak Dinsos diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun dengan syarat biaya administrasi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima. Total pungutan dari para penerima bantuan sekitar Rp 100 juta lebih.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut