get app
inews
Aa Read Next : Satu Bulan Diburu Polsek Monta, Pelaku Penganiayaan Ini Ditangkap di Dompu

Viral Akibat Hujatan di Medsos, Ini Tanggapan Direktur PT CPI Pusat

Selasa, 17 Januari 2023 | 20:46 WIB
header img
Direktur PT CPI, Livian Asnawiyah (Foto ist)

BIMA, iNews.id - Soal beredar luasnya dugaan penghinaan yang mengarah pada unsur kebencian terhadap PT Citra Putra Indarab (CPI) di Media Sosial baru-baru ini, Direktur PT CPI  Livian Asnawiyah kini mulai menyikapi lewat media. 

Terlihat, berbagai postingan sejumlah oknum di medsos yang menyebut bahwa PT CPI telah menelantarkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Bima di Balai Latihan Kerja Luar Negeri ( BLK-LN ) yang katanya mengintimidasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), bahkan disebut pula pihak perusahaan tersebut meminta ganti rugi Rp20 juta pada CPMI yang mengundurkan diri. 

"Entah itu informasi dari pihak mana, sehingga banyak postingan - postingan serupa yang mengarah pada dugaan ujaran kebencian, penghinaan, memicu permusuhan dan pencemaran nama baik perusahaan serta nama baik saya sendiri sebagai Direktur PT CPI,"kata Direktur PT CPI, Livian Asnawiyah, saat dikonfirmasi via handphone WA di Negara Taiwan, Selasa (17/1/2023). 

Seperti disebutkan pula dalam akun facebook Daela Dinda, hingga sekarang masing tertera dalam dinding unggahannya yang menyebut "Direktur PT CPI sebagai otak mafia perdagangan manusia", belum lagi beragam status di medsos yang terus menyerang diri pribadi maupun perusahaannya. 

"Apa iya tahu arti mafia perdagangan manusia?, sehingga tuduhan itu mengarah pada perusahaan kami. Di postingannya, Kepala Cabang CPI Bima dituduh pula melakukan penelantaran TKW dan bermain cantik dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima," kutibnya. 

Atas postingan provokasi itu, kata Mam Vivi (sapaan akrab Direktur PT CPI), pihaknya telah melaporkan kasus tersebut di Polres Bima Kota, dan kemungkinan akan melaporkan pula di Mabes Polri setelah dirinya tiba di Indonesia. 

"Demi menjaga dan melayani PMI kami, saat ini saya masih sedang memonitoring keberadaan dan kondisi mereka di Luar Negeri. Entah mendengar  keluhan mereka atau pun sekedar menengok kabarnya di tempat kerja di negara Taiwan," sambutnya. 

Diceritakannya, permasalahan berawal dari 2 CPMI yang mengundurkan diri dari proses penempatan. Kedua nya bermacam alasan, seperti salah seorang diantaranya ingin mengundurkan diri karena suaminya telah mendapatkan pekerjaan. Sementara yang lainnya, diminta pulang oleh keluarganya dengan alasan kekhawatiran penyakit yang diderita oleh CPMI itu sendiri kambuh. 

Karena ingin mengundurkan diri dari proses penempatan, CPMI itu wajib mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan melalui cabang dan pengurus masing-masing. Sebab, para CPMI tidak sedikitpun mengeluarkan biaya apapun saat diproses. Bahkan mereka juga ada pinjaman pribadi buat keluarga ataupun keperluan pribadinya. 

"Kalau mereka tidak mengembalikan biaya tersebut siapa yang mau mengembalikan biaya proses yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan," ucapnya.

"Semua CPMI yang mengundurkan diri harus mengembalikan biaya proses seperti biaya dokumen, asuransi, paspor, transportasi, biaya medikal, biaya pelatihan, pinjaman pribadinya dan lain-lain. Dan aturan pengembalian tersebut, jelas tertera dalam Perjanjian Penempatan (PP) pasal 16 poin 1 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dilegalisir diketahui oleh pihak dinas tenaga kerja setempat, lalu dijelaskan saat CPMI melakukan berita acara di kantor Disnaker," jelasnya. 

Berangkat dari 2 CPMI yang ingin mengundurkan diri, lanjut Vivi, muncul pula pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan keluarga 2 CPMI. Kehadirannya tersebut, tak lain meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan ke dua CPMI ke daerah asalnya secara gratis, tanpa mau tahu tentang aturan perjanjian penempatan yang telah disepakati.

Mengingat pihak PT CPI Cabang Bima berbaik hati, akhirnya kedua pelah pihak antara perwakilan keluarga dan perwakilan perusahaan  terjadi kesepakatan di Kantor Disnakertrans Bima. Dalam kesepakatan tersebut, CPMI hanya mengembalikan Rp3,5 juta per orang dari biaya proses sebelumnya jauh lebih tinggi dari hasil kesepakatan berdasarkan aturan Perjanjian Penempatan (PP).

"Justeru pengembalian yang tak seberapa itu kami dituding melakukan pemerasan oleh pihak lain yang tidak tahu masalah yang sebenarnya. 
Parahnya, mereka malah menyerang kami dengan memposting kata-kata yang menyudutkan perusahaan kami di media sosial," sesalnya.

Vivi menyesalkan, banyaknya pihak lain yang dengan lantang menghina pihak perusahaan serta pribadinya, salah satunya pemilik akun Daela Dinda. Lebih membuatnya kecewa, postingan akun Daela Dinda yang menyerang pribadinya dengan kalimat"Otak kejahatan Mafia perdagangn manusia adalah saudara direktur PT cpi jkt".

"Saya heran, apa masalah mereka dengan pribadi saya. Jika memang kita memberangkatkan CPMI secara ilegal dan  melakukan perdagangan manusia (human trafficking), silahkan laporkan saja ke pihak yang berwajib tentunya dengan bukti. Ini negara hukum, kami pun tentu mentaati hukum yang berlaku," gumamnya. 

"Perdagangan manusia itu jangan sembarangan di tuduhkan ke perusahaan / P3MI yang jelas terdaftar resmi di Indonesia," bantahnya atas postingan itu.

Meski demikian, Mem Vivi yang menjabat sebagai Direktur PT CPI sejak tahun 2014 itu, mendorong, dan mensuport para pegiat LSM untuk terus berkembang maju demi kebaikan masyarakat tanpa harus menyerang, menghujat pihak lain sebelum tahu kebenarannya. Sebab, hal itu sangat merugikan orang lain dan dirinya sendiri.

"Perbuatan dan perkataan yang dilontarkan oleh seseorang, merupakan cerminan orang itu sendiri. Saya pribadi, akan menerimanya secara positif saja meski dilain sisi, penghinaanya itu sudah luas dikonsumsi publik dan tidak mendidik masyarakat," katanya dengan nada santai. 

"Buat edukasi masyarakat agar lebih pintar dalam menyikapi suatu permasalahan.Ya anggap saja dibalik masalah ini ambil hikmahnya, misal anggap sebagai promosi perusahaan, biar masyarakat luas makin kenal siapa PT CPI, karena dalam pepatah jika tak kenal maka tak sayang," sambungnya dengan nada senyum. 

Walau kecil, PT CPI merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal. Semua proses pemberangkatan CPMI berpatokan kepada Undang- undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 

"Saya harap kedepannya tolong jangan musuhi kami karena sebenarnya kami bukanlah musuh kalian. Kami ini partner pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi pengangguran dan memberantas kemiskinan bersama-sama. Kami tak menolak kritik yang membangun tapi jangan dituduh hal- hal yang tidak pantas di lontarkan," tutupnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut