get app
inews
Aa Read Next : Satu Bulan Diburu Polsek Monta, Pelaku Penganiayaan Ini Ditangkap di Dompu

Dayung Perahu Kano dari Lombok ke Labuan Bajo, 3 WN Jepang Ditemukan Terdampar di Bima

Minggu, 29 Januari 2023 | 13:55 WIB
header img
Petugas Imigrasi Bima usai memeriksa ketiga WN Jepang yang terdampar. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang ditemukan terdampar di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (28/1/2023). 

Dari hasil pemeriksaan ketiga WN Jepang tersebut bernama Jun Nampei (37) kelahiran Japan, Akihiko Sato (36) kelahiran Osaka dan Ryo Unten (37) kelahiran Okinawa. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman menjelaskan, setelah pihaknya mengetahui adanya 3 WN Jepang itu, ia langsung memerintahkan tiga stafnya bersama Kasubsi TI-Inteldakim menuju lokasi. 

Diketahui ketiganya sengaja melakukan perjalanan dengan menggunakan Perahu Kano dari Lombok menuju Labuan Bajo. 

"Berangkat dari Lombok pada tanggal 21 Januari dan menuju Labuan Bajo dengan mendayung perahu kano. Tepat di Desa Sampungu, ketiganya hendak istirahat untuk memulihkan tenaga," jelas Kakanim Muhammad Usman melalui Kasubsi TI-Inteldakim, Lalu Rijal Pebriyadi.

Petugas Imigrasi yang didampingi Polsek Soromandi juga memeriksa data keimigrasian ketiga WN Jepang tersebut. Dari hasil pengecekan, mereka menggunakan Visa On Arrival yang diterbitkan dari Denpasar pada tanggal 12 Januari 2023 yang habis pada tanggal 10 Februari 2023. 

"Rencananya, sesampainya di Labuan Bajo mereka menggunakan Kapal ferry untuk melanjutkan perjalanan ke Bali dan kemudian pulang ke Jepang pada 10 Februari pukul 16.25 menggunakan Malaysia Airlines," jelasnya. 

Sebelumya, pada Sabtu (28/01) ketiganya berangkat pagi dari pulau Satonda untuk mendayung perahu Kano. Pada saat malam hari mereka memutuskan untuk beristirahat untuk memulihkan tenaga di desa Sampungu. 3 WN Jepang tersebut melakukan aktifitas kano di Indonesia, dikarenakan saat ini Jepang sedang musim dingin sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan menggunakan perahu Kano. 

"Pada poinnya, pemeriksaan dan pendalaman terhadap 3 WN Jepang telah dilaksanakan sesuai prosedur. Bahwa 3 WNA Jepang tersebut sudah memiliki izin tinggal yang sesuai, serta tidak melanggar undang-undang keimigrasian," pungkasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut