get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Anarkis dengan Merusak Mobil Dinas, 6 Mahasiswa di Bima Ditetapkan Tersangka

Sedang Asyik Rekap Togel, Bandar Judi Online di Bima Digerebek Polisi

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:06 WIB
header img
ST, bandar judi togel online usai digerebek Tim Puma Polres Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang bandar judi togel online berinisial ST (35) asal Desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Tim Puma Kepolisian Resor Bima Polda NTB, pada Kamis (09/2/2023) malam. 

ST diamankan di rumahnya bersama sejumlah Barang Bukti (BB) rekapan togel dan uang sebesar Rp80 ribu yang diduga hasil taruhan pembelinya sekitar pukul 21.30 wita. 

Menurut Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui kasat Reskrim AKP Masdidin menjalaskan, jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang bandar judi kupon putin (togel) online yang kini meresahkan masyarakat. 

"Benar, Tim Puma telah berhasil menangkap ST saat sedang merekap kupon putih judi online," terang Masdidin, Jumat (10/2/2023) saat diwawancarai di ruang kerjanya. 

Penangkapan ST ini, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika di rumah bandar tersebut sering kali menggelar transaksi pembelian kupon putih. 

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Puma Polres Bima yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin langsung bergerak menuju lokasi tempat kejadian. 

Tiba di lokasi, tim melihat terduga sedang merekap kupon judi Online Jenis Togel.

"Tanpa membuang waktu Tim Puma menggerebek dan melaku upaya hukum dengan menggeledah badan maupun area sekitar TKP," jelasnya. 

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi dalam bentuk apapun. Pasalnya perjudian merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak Kejahatan," tegas Kasat Reskrim  mengutip Kapolres Bima. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut