get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Polres Bima Rutin Gelar Patroli Dialogis

Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:44 WIB
header img
Richard Eliezer (Bharada E) usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto/ sindonews.com)

BIMA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, pada Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.

Hakim menilai, Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut