BIMA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, pada Rabu (15/2/2023).
Eliezer dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.
Hakim menilai, Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Editor : Edy Irawan