BIMA, iNews.id - Seorang terduga bandar narkotika jenis sabu ditangkap tim Cobra Bravo Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (08/3/2023) sekitar pukul 11.45 wita.
Terduga Bandar sabu bernama Sukman Baharudin alias Gester Bima (49) itu, ditangkap di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, yang tak jauh dari rumahnya.
"Saat itu, terduga sedang duduk di serambi milik warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Tamrin.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Gester Bima bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui dan melihat jika di salah satu rumah yang ada di TKP sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Cobra Bravo untuk mengecek dan mengintai sekitar lokasi TKP.
Alhasil, Tim Cobra Bravo yang dipimpin Katim Aipda Thaufarrahman berhasil mengamankan terduga bandar bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
"Saat digeledah, anggota mendapatkan barang bukti uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan. Namun tak jauh dari tempatnya berdiri, tim Cobra Bravo juga menggeledah sekitar area TKP dan berhasil mendapatkan 4 poket sabu yang disimpan dalam kotak plastik warna hitam," jelasnya.
Usai menggeledah semua di area TKP, Gester Bima bersama sejumlah barang bukti sabu seberat 1.15 gram, uang tunai, handphone, langsung diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Bima Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan