get app
inews
Aa Read Next : Kekerasan Terhadap Anak Kandung, Pria Ini Diringkus Tim Puma 2

Delapan Hari di Buru, Terduga Pelaku Pemanahan Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 20 Maret 2023 | 18:28 WIB
header img
AS seorang pelajar yang menjadi pelaku pemanah misterius usai ditangkap polisi. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pemanah misterius di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus personel Polsek Woha Polres Bima setelah delapan hari melarikan diri. 

Pelaku bernama AS alias JR (15) ini diketahui melakukan pemanahan terhadap korbannya JK (20) warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 

Korban dipanah oleh pelaku tepat di depan SMA Kae Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada Sabtu (11/3/2023), dan AS baru ditangkap Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 16.00 wita. 

Akibat dari kejadian itu korban mengalami luka dan melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bima.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pemanahan yang berinisial  AS alias Warga Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

"AS alias JR diketahui masih berstatus pelajar. Dan ia melarikan diri usai melakukan aksinya," jelas Adib, saat diwawancarai Senin (20/3/2023). 

Delapan hari Diburu, kata dia, akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil diendus Personil Polsek Woha.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, personil Polsek Woha dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Andi Maulana yang dikendalikan oleh Kapolsek Woha AKP Syaiful Anhar, langsung bergerak menuju persembunyian terduga di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sesampainya di TKP Kanit Intel Aipda Andi Maulana bersama Personil lainya langsung meringkus pelaku, lalu digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut