BIMA, iNews.id - Sengketa tanah warga di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga kini tak kunjung usai, setelah Kepala Desa setempat, Kasim, diduga sengaja menghindar saat rapat berlangsung, Kamis (04/5/2023).
Tak hanya Kasim, Sekretaris Desa Taloko Alfurqan pun tak ada ditempat, yang membuat sengketa tanah sawah antara sejumlah pihak terutama Hasanudin, Umar dan Syahrudin selaku cucu dari Mandan H Suleman, belum menemukan titik temu.
Meski demikian, rapat musyawarah tetap berlangsung di Kantor Desa Taloko dengan dipimpin oleh Seksi Pemerintahan Desa, Salam, setelah mendapat mandat dari Kepala Desa dan Sekretarisnya.
"Kepala Desa Taloko bersama Sekretarisnya sedang mengikuti rapat di Bima, jadi saya yang diberikan mandat untuk menengahi rapat musyawarah konflik tanah sawah ini," kata Salam, saat diwawancarai di Kantor Desa Taloko, Kamis (04/5/2023).
Diakuinya, kehadiran para pihak yang sengketa memang sebelumnya diundang oleh pihak pemerintah desa. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan asas kekeluargaan ketimbang masalah hukum.
"Konflik masalah tanah ini sudah lama berlangsung. Maka jalan terbaiknya harus kita fasilitasi secara kekeluargaan. Untuk hasil rapat hari ini, akan saya sampaikan ke Pak Kades," imbuhnya.
"Pak Kades katanya sedang ada rapat di Dinas, dan ada keperluan penting di Bima. Awalnya Kades pun memberi mandat ke Sekretaris, akan tetapi Sekretaris juga ada keperluan penting di Bima, akhirnya saya yang diberikan mandat," jelasnya.
Ditanya soal keperluan apa Kades dan sekretarisnya di Kantor Pemerintahan, Salam pun tak tahu persis, sehingga banyak yang berasumsi Kades dan Sekretaris Desa Taloko diduga sengaja menghindar.
Hal ini diutarakan oleh dua orang Pengacara dari pihak Hasanudin yakni Suharlin dan Mulyadin. Suharlin menuding, Kepala Desa diduga sengaja menghindar, karena selama dua kali rapat musyawarah di Kantor Desa tak pernah ada.
"Padahal urusan rapat musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat sengketa, Kepala Desa sendiri yang mengundang. Namun anehnya, justru ia yang tidak ada di Kantor. Jika demikian, urusan ini tak bakalan selesai," timpal Suharlin.
Sementara itu Mulyadin juga menyesalkan, jika dalam perkara tersebut Kepala Desa Taloko telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kliennya Hasanudin, untuk mengosongkan lokasi tanah sawah yang disengketakan.
Padahal, kliennya tersebut secara hukum telah memenangkan perkara itu hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Artinya, surat yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Taloko yang memerintahkan klien kami pak Hasanudin untuk mengosongkan tanah miliknya itu, sama saja menentang dan menggugurkan keputusan Pengadilan. Dan hal ini juga akan kami laporkan ke pihak yang berwajib dalam waktu segera," tegas Mulyadin.
Editor : Edy Irawan