get app
inews
Aa Read Next : Jual Gas LPG Oplosan, Pemuda di Bima Diringkus Polisi, Begini Prakteknya

Sembilan Hari Kabur, Pelaku Penggelapan Asal Wera Ini Ditangkap di Dompu

Kamis, 11 Mei 2023 | 19:19 WIB
header img
SF pelaku penggelapan usai diamankan Tim Puma Polres Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang pelaku penggelapan sepeda motor, SF (30) warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus tim Puma Polres Bima. 

Penangkapan SF terlangsung pada Selasa (09/5/2023) sekitar pukul 11.00 wita, di Kabupaten Dompu, setelah sebelumnya motor korban YS (46) digadai seharga Rp3.3 juta di salah seorang warga Desa Kananga Kecamatan Bolo. 

Menurut Kapolres Bima AKBP Hariyanto yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengatakan, bahwa pelaku SF membawa kabur motor korban YS, terjadi di Desa Daru, Kecamatan Bolo, pada Senin (01/5/2023). 

"Modus pelaku yakni menyuruh korban yang berprofesi ojek, untuk mengantar ke Desa Daru. Tiba disana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM, kemudian bawa kabur," kata Masdidin, saat diwawancarai Kamis (11/5/2023). 

Setelah menunggu lama, lanjutnya, pelaku pun tak kunjung datang dan akhirnya korban yang merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima ini melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolres Bima Kota. 

Menindaklanjuti laporan itu Tim puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin langsung bergerak menuju tempat kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga maupun barang bukti tersebut.

Setelah sembilan hari memburu keberadaan pelaku, akhirnya Tim berhasil mengendus keberadaan barang bukti yang sudah gadai oleh pelaku pada warga Desa Kananga, RS alias KC. Dan barang bukti itu pun langsung diamankan.

Setelah diinterogasi, RS mengakui jika sepeda motor tersebut didapatkannya dengan cara menerima gadai dari SF. 

Mendengar itu Tim puma kembali memburu terduga pelaku dan didapatkan informasi bahwa SF sedang berada di wilayah hukum Polres Dompu.

Tanpa membuang waktu, Aipda Gatot Wahyudin bersama Timnya bergegas menuju Kabupaten Dompu, setelah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Dompu.

Sesampainya di Kabupaten Dompu, Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku dan pelaku berhasil digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Sebagai informasi, bahwa terduga pelaku sudah kerap kali melakukan aksi jahatnya dengan Modus minta diantar," jelasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut