get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Imigrasi Bima Gelar Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian

Kabar Baik Bagi Masyarakat Dompu! Mengurus Paspor Kini Lebih Dekat

Selasa, 05 November 2024 | 17:05 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman saat memantau pelayanan di MPP Kabupaten Dompu. (Foto: Naufal)

DOMPU, iNews.id - Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memperluas jangkauan layanannya.

Hari ini Selasa (05/11/2025), kantor imigrasi pertama kalinya malakukan uji coba layanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Dompu.

Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Dompu dalam mengurus dokumen keimigrasian, sehingga tak perlu lagi ke Kantor Imigrasi yang ada di Kota Bima.

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Dompu ini rencananya akan segera diresmikan oleh Pjs. Bupati Dompu Baiq Nelly Yuniarti.

Hadirnya pelayanan keimigasian di MPP Dompu ini, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fakhrudin Abdul Wahab, guna menyatukan berbagai layanan publik lainnya.

Dalam uji coba layanan ini, sejumlah pemohon terlihat antusias mengunjungi MPP Kabupaten Dompu untuk memanfaatkan layanan Keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.

Kepala Kantor Imigrasi Bima, M. Usman, yang juga turut hadir menjelaskan,  kehadiran kantor imigrasi di MPP Kabupaten Dompu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

"Melalui pelayanan di MPP ini, masyarakat Dompu sekitarnya tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bima untuk mengurus paspor. Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan akses layanan tanpa harus menempuh jarak yang jauh," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, M. Usman.

Pelayanan yang diberikan meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, karena halaman penuh atau habis masa berlaku bukan karena hilang atau rusak.

Proses permohonan paspor dapat dilakukan dengan mudah melalui antrian yang telah ditentukan, dan masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Salah seorang pemohon, mengungkapkan rasa senangnya dengan adanya layanan keimigrasian di MPP Dompu.

"Tentu ini sangat memudahkan kami, terutama bagi yang jauh dari Bima. Dengan adanya kantor imigrasi di sini, proses pengurusan paspor jadi lebih cepat dan praktis," kata pemohon tersebut.

Sementara itu, dengan perluasan layanan, Kantor Imigrasi Bima akan terus melakukan inovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi Masyarakat.

"Kami berharap dengan kehadiran layanan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Dompu, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan bepergian ke luar negeri," terang Usman.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut