LOMBOK, iNews.id - Bawaslu Lombok Barat (Lobar) atensi Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang turut melibatkan anak-anak dalam proses pendaftaran ke KPU belum lama ini, hal itu dipersoalkan beberapa pihak lantaran mengandung konten kampanye di dalamnya.
Ketua Bawaslu Lobar Abrar mengatakan, walaupun tak ada aturan yang mengarah pada pidana dalam persoalan itu, namun pihaknya dengan tegas sangat tidak merekomendasikan Parpol maupun Bacaleg untuk melibatkan anak-anak dalam urusan politik, sehingga berpotensi dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
"Itu nanti akan kita diskusikan bersama teman-teman di Bawaslu pelibatan anak, apakah dia mencukupi syarat untuk kita rekomendasikan ke LPA. Kalau kami (Bawaslu, Red) tidak ada sanksinya tapi sangat tidak disarankan (untuk melibatkan anak)," tegas Abrar yang dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Hal itu diungkapkannya setelah pihaknya juga turun mengawasi pendaftaran Parpol dan Bacaleg ke KPU Lobar. Namun, banyak yang menyoal lantaran dalam proses pendaftaran itu ada yang melibatkan anak, padahal di dalamnya juga termuat konten-konten kampanye.
Walaupun terkait persoalan itu tidak ada sanksi yang tertuang dalam regulasi Bawaslu, namun akan menjadi sebuah persoalan besar jika dilaporkan dan direkomemdasikan untuk ditindaklanjuti oleh LPA.
"Pada dasarnya, pada kampanye yang tidak boleh melibatkan anak. Akan tetapi sanksinya di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 (tentang pemilu ). Tapi itu direkomendasikan kepada LPA," terangnya.
Kata dia, jika dikaji secara pidana dalam undang-undang perlindungan Pemilu, hal tersebut tidak termasuk di sana. Terlebih dalam kasus ini, dirinya menegaskan ini masih dalam tahapan pendafataran. Kendati dalam prosesnya juga dinilai sudah ada konten kampanye di dalamnya.
"Perlu juga diklarifikasi apakah partai itu melibatkan atau mengeksploitasi, atau anak itu sendiri yang berkeinginan untuk ikut (tanpa unsur paksaan, Red). Jadi kan banyak hal yang harus ditanyakan," tandasnya.
Sehingga Abrar membantah jika pihaknya dinilai membiarkan hal tersebut. Karena hal itu akan didiskusikan lebih lanjut diinternal Bawaslu apakah persoalan itu akan ditindaklanjuti dan direkomemdasikan untuk ditangani oleh LPA.
Editor : Edy Irawan