get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Hari Upaya Tim SAR Gabungan, Pencarian Balita Terseret Arus Dihentikan

Soal Pembatalan Program Nikah Massal, Ini Penjelasan Baznas Lombok Barat

Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:17 WIB
header img
Baznas Lombok Barat gelar sosialisasi pembatalan nikah massal. (Foto: Muzakir/iNewsBima.id)

LOMBOK, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan penyelenggaraan kegiatan Nikah Massal bagi mustahik fakir miskin yang sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (31/5/2023).

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir Al Azhar  menjelaskan, bahwa pembatalan kegiatan Nikah Massal tersebut dikarenakan sepi peminat atau pendaftar kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini awalnya diniatkan dalam rangka memperingati HUT Lombok Barat ke-65. BAZNAS Lombok Barat bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Lombok Barat dalam rangka sinergi program," jelas TGH. Muhammad Taisir.

Namun, dia menambahkan, pada kenyataanya setelah program tersebut disosialisasikan selama satu bulan tidak ada satu pun pasangan yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, yakni pada Kamis (24/5/2023).

"Hal ini bisa jadi karena para calon peserta merasa malu atau gengsi mengikuti nikah secara massal, atau karena kurangnya sosialisasi program tersebut hingga menyentuh ke seluruh wilayah Lombok Barat. Oleh karena itu, progam nikah massal yang sedianya dijadwalkan pada Rabu 31 Mei 2023 dibatalkan," jelasnya.

Ketua BAZNAS Lombok Barat TGH. Muhammad Taisir juga meluruskan tudingan bahwa program nikah massal melanggar aturan. Menurutnya, program ini memiliki tujuan yang baik dan telah sesuai dengan tuntunan syariah, yakni agar menikah menjadi pintu kesempurnaan ibadah seorang muslim kepada Tuhannya.

Rancangan Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Lombok Barat Tahun 2023 sudah disahkan oleh Ketua BAZNAS RI pada tanggal 22 Jumadil Awal 1444 H / 16 Desember 2022 M Nomor: B/2192/DRKA-DREN/Ketua/KD.02.05/XII/2022. Program Kemanusiaan, Sub program bantuan biaya hidup dengan rencana anggaran sebesar Rp103 juta. 

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, program tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya dari kalangan miskin yang sudah berumur 30 tahun ke atas agar menikah.

"Selain membantu mengurangi dan mengangkat mereka dari kesulitan hidup dan penderitaan, program ini sekaligus mencegah kasus asusila seperti perzinahan, aborsi, prostitusi, dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, TGH. Muhammad Taisir juga meluruskan bahwa dana yang disediakan BAZNAS Lombok Barat adalah sejumlah Rp103 juta, bukan Rp636 juta seperti yang beredar di media. Hal ini karena sebagian besar dananya juga ditanggung oleh Pemda Kabupaten Lombok Barat.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut