BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian kawat seling antena NDB (tembaga) milik Kantor Air Nav Indonesia di Desa Belo, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya diringkus Tim Puma Polres Bima, setelah dua bulan diburu.
Pelaku berinisial HA (23) warga Kelurahan Penatoi, Kota Bima ini, disergap di rumahnya pada Selasa (13/6/2023), setelah sebelumnya petugas melakukan menyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV.
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada pukul 10.00 wita. Pelaku HA dipergoki oleh salah satu pegawai Air Nav Indonesia, saat mencongkel pintu gudang jenset dan mengambil kawat seling antena NDB.
Keesokan harinya, pelaku kembali beraksi. Namun kali ini dipergoki oleh banyak orang. Meski demikian, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan 1 unit sepeda motor Merek Honda Type Scoopy.
"Kesal dengan ulah pelaku, pihak Air Nav Indonesia datang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima, Laporan Pengaduan Nomor : P / 320 / V / 2023 / SPKT / Res Bima / Tanggal 30 Mei 2023," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, Rabu (14/6/2023).
Dari dasar laporan itu, ulasnya, Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin, langsung melakukan serangkaian menyelidikan untuk memastikan siapa pelaku dan keberadaan pelaku saat itu, berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Alhasil, setelah dipastikan, Tim Puma bergerak cepat untuk menangkap HA yang diketahui berada dalam rumahnya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Sesampainya di TKP, Tim Puma menggerebek rumah pelaku dan melakukan tindakan hukum dengan mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa pelaku HA merupakan spesialis mencuri dengan cara mencongkel dan ia juga di kenal sangat licin serta selalu berhasil lolos ketika dilakukan penggerebekan.
Editor : Edy Irawan