BIMA, iNews.id - Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini gencar menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah kerja.
Seperti terjadi pada Kamis (22/6/2023), kegiatan sosialisasi TPPO berlangsung di Kantor Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Bima Muhammad Usman dan jajaran, mengajak dan mengedukasi masyarakat melalui Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, serta seluruh Kepala Desa untuk turut serta mencegah dan menghindari praktik TPPO.
Kepala Desa yang hadir meliputi Kepala Desa Naru Barat, Desa Buncu, Desa Sari, Desa Jia, Desa Tanah Putih, Desa Bugis, Desa Oi Maci, Desa Lamere, Desa Rasabou, Desa Rai Oi, Desa Boke, Desa Naru, Desa Kowo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman dalam sambutanya, mengajak masyarakat untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir di Indonesia, sehingga memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari seluruh pihak.
"Mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintahan di tingkat Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat," jelasnya.
Ia juga menghimbau, agar tidak terjerumus dengan iming-iming gaji yang besar untuk bekerja di luar negeri seperti dalam pepatah lebih baik hujan batu di negeri sendiri dari pada hujan emas di negeri orang.
Kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian terkait langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya praktik TPPO.
"Saya berharap masyarakat lebih cermat dan waspada, atas maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga tidak ada lagi korban penipuan dengan modus TPPO oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," harapnya.
Editor : Edy Irawan