BIMA, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial RD (37), ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di rumahnya di Desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
RD diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu, setelah petugas menggerebek dan menggeledah rumah terduga pelaku, pada Selasa (11/7/2023) siang.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Sukardin saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RD.
"Saudara RD warga Desa Renda kami amankan karena memiliki dan menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ini RD bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima," ujar Kasat Narkoba, Kamis (13/7/2023).
Penangkapan tersebut, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi penyalahgunaan barang haram di desa setempat.
Menindak lanjuti informasi itu, Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Katim Aipda Arif Rahman langsung bergerak menuju TKP, guna melakukan serangkaian penyelidikan dan mengintai gerak gerik pada terduga pelaku.
Sesudah memastikan targetnya, tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek rumah terduga dan melakukan penggeledahan badan maupun area sekitar TKP.
"Dari tangan RD, kami berhasil menyita barang bukti berupa 4 poket sabu siap edar. Selain itu Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya Pua, sapaan akrab Kasat Narkoba.
Usai penggeledahan, RD digelandang ke kantor Satuan Narkoba Polres Bima bersama sejumlah barang bukti, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dihadapan sejumlah media, Kasat Narkoba yang mewakili Kapolres Bima, mengapresiasi peran masyarakat membantu jajaran Kepolisian dalam memberantas barang terlarang.
"Mari perangi bersama narkoba. Pasalnya narkoba merupakan musuh kita bersama dan akan berdampak buruk bagi pertembuhan generasi muda yang mengkonsumsinya," ajaknya .
Editor : Edy Irawan