BIMA, iNews.id - Seorang gembong narkoba ARH (33) berhasil diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), di kampung halamannya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 04.00 wita.
Pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba ini, ditangkap oleh Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarrahman setelah sebelumnya mendapat perintah dari Kasat Narkoba, AKP Tamrin.
Dari tangan ARH, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 poket besar sabu, 8 poket kecil sabu, 2 pil ekstasi (inex), timbangan, bong, pipet, handphone, dan uang tunai Rp6 juta yang diduga dari hasil penjualan.
"Pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di RT 12 RW 005 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima," jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin.
Diungkapkannya, penangkapan ARH berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan lainnya.
Tak membuang waktu, Tim Opsnal Cobra Bravo langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, setelah mengetahui pasti identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung menggerebek kos-kosan tersebut dan menggeledah badan pelaku serta seluruh isi ruangan.
"Setelah berhasil mengamankan barang bukti, pelaku pun langsung digelandang ke Kantor Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
Editor : Edy Irawan