BIMA, iNewsBima.id - Seorang Apatur Sipil Negara (ASN) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Ida Royani, dilaporkan ke Polisi atas dugaan kasus penipuan uang Rp20 juta.
Ia dilaporkan oleh korban Bahtiar warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Senin 31/7/2023). Korban yang didampingi pengacara Ahrajin, membeberkan semua tentang penipuan terlapor dihadapan penyidik Polsek Rasanae Timur.
Menurut Ahrajin, kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak tahun 2012, dimana korban dijanjikan lolos Kategori 2 dan mengabdi di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima.
"Transaksi menyerahan uang antara korban dan terlapor sebanyak 4 kali. Penyerahan awal terjadi pada 25 Februari 2012 sebesar Rp2 juta, lalu 12 Agustus 2012 sebesar Rp2 juta, 10 April 2013 sebesar Rp2 juta dan transaksi terakhir 7 Oktober 2013 sebesar Rp14 juta," beber Ahrajin, pada iNewsBima.id Selasa (1/8/2023).
Semua bukti transaksi yang bermaterai, lanjutnya, masih tersimpan dengan baik, dan telah ditunjukkan pada penyidik saat laporan pada Senin kemarin.
Editor : Edy Irawan