get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah CPMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

9 Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim, Rocky Gerung Dicerca 70 Pertanyaan

Rabu, 13 September 2023 | 22:43 WIB
header img
Rocky Gerung usai diperiksa oleh Bareskrim. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim selama kurang lebih 9 jam. Rocky dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," kata pengacara Rocky, Hariz Azhar, Rabu (13/9/2023). 

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya tanggal 6 September 2023. Jika ditotal pemeriksaan pada pertama dan hari ini, diperkirakan ada 117 pertanyaan. 

"Minggu lalu memang di-break karena ada penyidiknya ada kebutuhan, lalu kita ada kebutuhan, di-break minggu lalu, dilanjutkan tadi pagi," kata Haris.

Rocky disebut bingung dengan pertanyaan-pertanyaan terkait penggalan kata yang diucapkannya.

"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," ujarnya.

Diketahui, polisi kembali memanggil Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023) hari ini. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut