BIMA, iNews.id - Seorang terdakwa, Imran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu, kembali ditangkap setelah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Imran ditangkap di Manggar Baru Balikpapan Kalimantan Timur oleh Tim gabungan Rider 600 Gudpalrah Paldam VI Mulawarman, Satresnarkoba Polres setempat dan Polsek Balikpapan, pada Rabu (13/9/2023).
Dalam penangkapan itu, istri Imran bernama Rohani juga ikut diamankan oleh tim gabungan, setelah sebelumnya rumah tempat tinggal keduanya diintai lebih dulu, baik oleh warga yang mengetahui dari foto DPO yang tersebar maupun dari aparat kepolisian dan TNI.
Imran merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bima yang berhasil kabur usai persidangan pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu. Terdakwa lari kabur saat diturunkan dari mobil tahanan Jaksa untuk diamankan di Rutan Bima. Meski sempat dikejar namun berhasil lolos, sehingga terdakwa ditetapkan sebagai DPO.
"Setelah kami menerima informasi bahwa DPO tersebut telah berhasil diamankan, Kejaksaan Negeri Bima mengutua Tim nya untuk menjemput. Tim telah berangkat pada Rabu sore, sesaat DPO tersebut ditangkap," kata Kajari Bima Rahmat Fajar melalui Kasi Pidum Oktaviandi Samsurizal, saat dikonfirmasi Sabtu (16/9/2023).
Editor : Edy Irawan