BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Ketiga tersangka berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018.
"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp 552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry, dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota pada Jumat (28/1/2022).
Diuraikannya, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian negara, sehingga Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
"Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan
Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan
menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," terangnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, NTB berhasil menyelamatkan uang negara dari ketiga tersangka sebesar Rp 26.700.000.
Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya.
Untuk mempermudah proses lebih lanjut, Ketiga tersangka RML, AY dan SFD akan ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.
"Mempermudah pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, khawatir dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk menghindari para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan kami tahan," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan