get app
inews
Aa Read Next : 50 Contoh Kalimat Retoris dalam Teks Editorial, Simak Yuk!

16 Koruptor Langsung Bebas usai Terima Remisi di HUT ke-78 RI

Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:50 WIB
header img
Sebanyak 16 napi korupsi atau koruptor, 26 napi teroris, dan 760 napi narkotika langsung bebas usai menerima remisi di HUT ke-78 RI. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor dan 26 napi teroris langsung bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Selain napi korupsi dan teroris, sekitar 760 napi narkotika juga bebas hari ini usai menerima remisi.

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti, meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut 16 koruptor tidak langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Melalui keterangan terbaru, dia mengatakan belasan koruptor itu bebas. 

"Remisi langsung bebas (RI II), narkotika 760, korupsi 16, dan teroris 26," kata Rika dalam saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (17/8/2023).

Sementara itu, napi yang mendapatkan remisi namun masih menjalani hukuman pidana yakni sebanyak 87.479 orang, dengan perincian 2.120 napi korupsi dan 131 napi teroris. 

Rika tak memerinci jumlah remisi yang didapatkan maupun identitas para napi korupsi dan teroris tersebut. Dia hanya mengatakan, narapidana tersebut tersebar di seluruh lapas di Indonesia dengan pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan.

Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut