BIMA, iNews.id - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan 127 botol minuman keras (Miras) jenis Arak Bali.
Miras tersebut diangkut menggunakan sepeda motor. Saat pemilik melewati wilayah hukum Polsek Rasanae Barat, Tim Opsnal langsung mencegah dan mengamankannya.
Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Sirajuddin, pada Rabu (06/12/2023) hari ini.
Barang bukti berupa 127 botol Arak Bali tersebut diangkut menggunakan sepeda motor, dan masih terbungkus dalam empat plastik kresek yang rencananya akan disebarkan di Kota Bima.
"Pemilik dan barang bukti miras telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat," jelas Kapolsek.
Sirajuddin menjelaskan, bahwa penertiban terhadap minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat dilakukan untuk mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas, serta sebagai upaya menciptakan pemilu damai tahun 2024 di wilayah tersebut.
"Langkah ini juga diambil guna meminimalisir tindak kriminal yang bisa dipicu oleh konsumsi dan pesta miras," ungkapnya.
Atas kenerhasilan itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Rasbar dalam menggagalkan penjualan Arak Bali.
Ia menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.
Diingatkannya, agar masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan bersama.
Editor : Edy Irawan