Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Penggal Kepala Putrinya yang Masih SD, Tubuhnya Dimutilasi dan Dibuang Sembarangan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kisah Irfan, Dipenjara karena Mencuri di Rumah Orang Tua untuk Beli Susu Anaknya

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:25 WIB
  • author Dedi Iswandi
Ini Kisah Irfan, Dipenjara karena Mencuri di Rumah Orang Tua untuk Beli Susu Anaknya
Ilustrasi mencuri.(Foto:Dok MPI)

Yuliarni menambahkan, kasus ini dihentikan setelah Irfan dan ayahnya berdamai. Penghentian kasus ini dibacakan langsung Yuliarni di Lapas Bagansiapiapi. Pembacaan dilakukan di depan Irfan, kedua orang tuanya dan anak Irfan. 

"Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," kata dia.

Dia melanjutkan, penerapan restorative justice ini dilakukan setelah syarat-syarat terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindak kriminal, ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5juta serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. 

Aturan ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Kasus ini masuk dalam syarat-syarat penghentian tuntutan. Saat P21 kami lakukan mediasi, kami pertemukan keduanya. Dan akhirnya berdamai. Perdamaian ini salah satu syarat restorative justice," kata dia. 

Usai dibacakan keputusan, Irfan tak kuasa menahan tangisnya. Dia kemudian melepas rompi tahanan, dan bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. 

"Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mencuri lagi," kata Irfan.


Irfan (kanan) dipencara karena mencuri di rumah orangtuanya.(Foto:MNC Portal/Dedi Iswandi)

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut