BIMA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat permintaan keterangan terhadap 2 akun Facebook terlapor "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penghinaan melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Kedua akun yang merupakan milik TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura tersebut, telah dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Beby, Kurniawan (43) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Diketahui, pemilik akun Omma Yetti bernama asli Yeti Putria Ningsih berasal dari Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sementara pemilik akun Juwita Ita beralamat di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti laporan itu, Senin (29/1/2024) penyidik setempat melayangkan surat permintaan keterangan terhadap keduanya yang dijadwalkan pada Kamis (01/2/2024) mendatang, dalam tahapan penyelidikan atas dugaan penghinaan di Medsos (Facebook).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean membenarkan, jika surat permintaan keterangan terhadap dua orang terlapor telah dilayangkan ke alamat pemilik akun Juwita Ita dan Omma Yetti.
"Benar, kami sudah melayangkan surat terhadap kedua pemilik akun itu. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelidikan atas dugaan penghinaan di Medsos," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi pada Senin (29/1/2024).
Sementara dilain sisi, setelah menerima surat dari Reskrim Polres Bima Kota, tak berlangsung lama akun Facebook "Juwita Ita" langsung memposting surat tersebut.
Dalam postingannya, ia menggunakan bahasa daerah "Ta vc online mpa pak polisi.Tiloaku hadirin mada kone ake nggena kadula ba nona boneka india kai piti 1 miliar mada".
Artinya, "Kita vc (video call) online saja pak polisi. Saya tidak bisa hadiri ini saja saya tunggu dipulangkan oleh nona boneka india dengan uang 1 miliar".
Diakhir postingan, Juwita Ita memberi dua emoticon ketawa yang diduga sedikit mengolok atas surat panggilan Reskrim Polres Bima Kota tersebut.
Hingga saat ini, postingannya mendapat 106 like dan 86 komentar beragam. Pada kolom komentar, terkesan netizen yang diketahui teman dekat pemosting, membully isi surat yang dibagikan akun "Juwita Ita" hanya karena dalam surat itu keliru tertulis tahun pemanggilan.
Seperti halnya akun Facebook @Nurmi Herman : "Surat waura kadar luasa wau Ede Ari tgl 1 Febuari 2023 eda ku" (Itu surat sudah kadaluarsa. Saya lihat dalam suratnya tertulis 1 Februari 2023)
"Wt pu loana move on dari 2023 pak polisi re" (pak polisinya belum bisa move on dari tahun 2023). tulis akun Facebook @Ira pada kolom komentar postingan Juwita Ita.
Sebelumnya, akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Beby Sape di Polres Bima Kota pada Jumat (19/1/2024), setelah keduanya memposting dugaan pencemaran nama toko dan dugaan penghinaan atas emas yang jual oleh toko tersebut pada Kamis (18/1/2024).
Dalam kasus ini, Polres Bima Kota akan terus menunggu kepulangan dua pemilik akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti", meski sebelumnya penyidik Reskrim setempat telah mengetahui keduanya tengah berada di Luar Negeri bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Singapura.
Editor : Edy Irawan