BIMA, iNews.id - Pemerintah Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima kembali melayangkan surat ke 2 di Dinas Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (05/2/2024).
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa setempat meminta pihak Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa Tanah Putih, Muhammad Safi'i, yang dinilai banyak melanggar aturan.
Surat tersebut dibawa langsung oleh Kepala Desa bersama sejumlah warganya. Dalam isinya, Pemerintah Desa Tanah Putih sedikit kecewa atas lambatnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekdes yang dinilai banyak melanggar.
Padahal, surat pertama kali dilayangkan oleh Pemerintah Desa Tanah Putih terbilang sudah lama yakni sejak 03 Januari 2023, namun hingga kini belum ada respon dan tindak lanjut yang jelas dari Inspektorat.
Dalam isi surat itu pula, Pemerintah Desa Tanah Putih juga membeberkan pelanggaran Sekdes dari tahun 2022 hingga 2024.
Adapun pelanggaran yang dilakukan Sekdes Tanah Putih Kecamatan Sape, Muhammad Safi'i pada tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022
untuk pengadaan salah satu dari 6 unit mesin Pompa Air untuk Kelompok Tani Desa Tanah Putih.
2. Penyalahgunaan Sepeda Motor Dinas Sekretariat Desa Roda Dua dengan sengaja menggadai berulang kali kepada pihak lain.
3. Penyalahgunaan 1 unit Laptop Aset Kantor Desa Tanah Putih juga di gadai kepada pihak lain.
4. Lain-lain Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Keuangan Pajak kegiatan tahun Anggaran 2022.
5. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 46 hari kerja pada tahun 2023.
Di tahun 2024 ini pun Sekdes Tanah Putih kembali berulah dengan mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak masuk kerja sejak akhir Januari 2024 lalu.
"Tak hanya itu, ia membawa satu unit Laptop Desa yang berisi Dokumen Rancangan RKPDes dan Dokumen penting lainnya untuk Tahun Anggaran 2024, serta sejumlah uang honor Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tahun Anggaran 2023. Sampai sekarang belum ada informasi jelas tentang keberadaanya," terang Kades Tanah Putih, Kaharudin melalui isi surat yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Bima.
Untuk diketahui bahwa sampai dengan dikeluarkannya surat kedua, sejumlah pelanggaran yang tercamtum pada surat tersebut, belum satupun diselesaikan oleh Sekdes Tanah Putih.
"Kami berharap agar pihak Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa dalam waktu dekat," harapnya.
Informasi yang dihimpun media ini, terkait pelanggaran yang dilakukan Sekdes tersebut, sekelompok masyarakat setempat akan melaporkan juga kasus itu ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, Bagian Auditor Inspektorat Kabupaten Bima, Muslim yang berhasil dikonfirmasi, membenarkan jika ada surat dari Pemerintah Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape.
"Surat tersebut meminta agar Sekdes Tanah Putih agar segera dipanggil dan diperiksa," kata Muslim.
Editor : Edy Irawan