BIMA, iNews.id - Seorang pelaku kejahatan di bidang minyak dan gas (Migas) Arvandi Ramadhan (25), diringkus Polisi di kediamannya di Lingkunga Lela, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Arvandi diringkus pada Rabu (08/5/2025), oleh anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota, yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal pengoplosan gas LPG.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman membenarkan jika pelaku Arvandi telah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota atas tindak pidana di bidang migas yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah dengan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas Non Subsidi dan meniagakannya dan/ atau kegiatan pencampuran isi tabung LPG 3 kg dengan benda lain dan meniagakannya.
Wakapolres Bima Kota Herman menjelaskan, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tenta&ng Cipta Kerja.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 unit mobil Suzuki New Carry warna hitam dengan Nopol EA 8220 SE beserta kunci kontaknya.
Selain itu, 9 tabung gas ukuran 12 kg non subsidi warna biru dan pink yang berisi gas, 4 tabung gas ukuran 5,5 kg non subsidi warna pink, 35 tabung gas ukuran 3 kg subsidi kosong tidak berisi gas, 5 regulator kopling yang sudah dirakit, 1 paket COD yang yang berisi segel Gas 12 kg non subsidi warna kuning sebanyak 180 buah, 50 lembar plastik segel warna merah dengan tulisan segel utuh jaminan mutu, 70 buah Segel Gas 3 kg non subsidi warna merah.
Barang bukti lainnya, 33 buah segel gas LPG 3 kg subsidi warna merah yang ditempel plastik segel warna biru, 1 ember warna hitam yang berisi plastik es batu, 2 potongan bahan plastik berbentuk bundaran warna biru, 1 timbangan lengkap dengan ikatan tali yang berwarna biru, 1 potongan baliho berbentuk bundaran warna putih, 640 karet gas LPG warna merah, 2 tang, pisau cutter, gunting, obeng, 2 handphone.
"Informasi awalnya berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya kegiatan pengoplosan migas di salah satu rumah. Setelah dikembangkan, alhasil pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti," ungkap Waka Polres Bima Kota Herman, saat menggelar konferensi pers pada Kamis (16/5/2024).
Dari pengakuan pelaku sendiri, lanjut Herman, hasil kejahatannya itu mendapat keuntungan perhari mencapai Rp500 ribu. Namun tidak menentu tergantung dari orderan. Jika banyak, maka pelaku akan menggunakan kendaraan roda empat, tp jika sepi maka hanya mengantarkannya menggunakan roda dua.
"Kasus seperti ini pernah diungkap oleh jajaran Polda NTB. Dari hasil pengembangan itu, kami berhasil mengungkap pelaku Arvandi," jelas Waka Polres Bima Kota.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Edy Irawan