get app
inews
Aa Read Next : Beramal di MotoGP 2023, Notaris Muda Asal Bima Bagikan 15 Tiket Gratis

Rapat Pembinaan Notaris, MPW: Bila Ada Pengaduan Hukum Laporkan Pada Majelis Pengawas Daerah

Kamis, 24 Februari 2022 | 00:30 WIB
header img
MPW dan MPD Kemenkumham gelar rapat pembinaan soal notaris. (Foto: ard)

BIMA, iNews.id - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM melakukan rapat pembinaan dan pengawasan pada Majelis Pengawasan Daerah Notaris (MPDN) Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, pada Selasa (22/2/2022). 

Rapat pembinaan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum) NTB, Harniati, dengan membahas persoalan-persoalan terkini yang terjadi pada wilayah kerja Bima Dompu, bertempat di Kota Bima.

Kegiatan yang melibatkan 11 anggota MPWN dan MPDN di tiga daerah yakni Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, dihadiri juga oleh pejabat kantor wilayah (Kanwil) NTB, unsur pemerintahan, notaris dan akademisi, dengan menghadirkan dua narasumber dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).

Pembinaan ini selain dihadiri Kadiv Yankum Kanwil Kumham NTB sebagai Wakil Ketua MPWN, juga terlihat pula anggota MPWN, Tim Yankum Kumham NTB, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sebagai Ketua MPDN, anggota dan sekretaris MPDN Dompu Bima dan Notaris Kota Bima.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) NTB, Eddy Hermansyah, menyampaikan mengenai pelaporan pengaduan langsung masyarakat melalui media terhadap notaris bila menghadapi permasalahan hukum. Seyogyanya bisa dilaporkan melalui MPDN sesuai tugas pokoknya sebagai Pengawas di daerah. 

Mengenai teknis pemeriksaan protokol, notaris saat ini telah mengeluarkan buku pedoman terbaru. Sehingga kedepan diharapkan ada rapat koordinasi lanjutan untuk seluruh MPD di Provinsi NTB guna penyamaan persepsi dan meminimalisir kesalahan akibat banyak interpretasi.

Pembahasan tindak lanjut daftar inventaris masalah, MPDN sangat mengapresiasi terhadap notaris wilayah kerja Dompu Bima yang sudah menindaklanjuti aplikasi goAML dan pelaporan bulanan menggunakan SIPARIS.

"Untuk sistem pelaporan yang digunakan notaris di Bima Dompu, patut diapresiasi karena sudah maju dengan mengikuti perkembangan tekhnologi saat ini," kata Eddy Hermansyah. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman yang juga sebagai Ketua MPDN wilayah Bima-Dompu, berharap pada Majelis Pengawasan Pusat Notaris (MPPN) baik Majelis Pengawas Wilayah maupun Majelis Pengawas Daerah, agar secara seksama melakukan pengawasan dan pembinaan notaris secara maksimal. 

Usman menjelaskan, dalam hal pembinaan dan pengawasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, atas perubahan Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait pemeriksaan MPN, dimana kewenangan MPD terkait pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang disampaikan masyarakat dengan delik aduan. 

"Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan atau fakta hukum lainnya," tuturnya.

"Perubahan Permenkumham ini dilakukan untuk memperkuat tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris khusus Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan yang berada di garda terdepan," terangnya. 

Diakhir rapat, Usman mengharap, Majelis Pengawas dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut