get app
inews
Aa Read Next : Konflik Lahan Lokasi Pariwisata, Pelaku Usaha Minta PN Lobar Tunda Eksekusi

Ini Alasan Eksekusi Lahan Kawasan Wisata di Lombok Ditunda

Rabu, 31 Juli 2024 | 20:48 WIB
header img
Suasana warga Lombok Barat di lahan sengketa di kawasan wisata Sekotong. (Foto: Zakir)

LOMBOK, iNews.id - Eksekusi lahan di Gili Sudak Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditunda. 

Eksekusi yang seharusnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (31/7/2024) tadi, ditunda hingga batas waktu yang belum di tentukan.

Dari surat resmi yang di layangkan PN setempat no=2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024, menunjukan penundaan eksekuasi lahan tersebut karena faktor wisata dan faktor keamanan serta kesiapan dari jajaran Polres Lombok Barat. 

Penasehat Hukum Pemilik lahan Gili Sudak Debora Sutanto, A. Zaenal Ridho, menyayangkan adanya upaya eksekusi karena proses dan upaya hukum perlawanan masih belum selesai.

"Proses hukum terkait perlawanan masih berjalan di PN Mataram, namun upaya eksekusi ini terus di lakukan dari tahapan konstatering sampai keluarnya jadwal eksksusi hari ini," kata A. Zaenal Ridho di Gili Sudak pada Rabu (31/7/024)

Ridho menegaskan, adanya upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya seperti tak dianggap meski dilakukan secara prosedural. Disamping itu, ia juga mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik yang masih dipegang oleh pihak lain apakah masih berlaku atau tidak.

"Hal itulah yang menjadi dasar kami tetap bertahan di tempat ini," ucap Ridho 

Ia menjelaskan, selama sertifikat masih mengatasnamakan pemilik yang menguasai lahan, pasti akan bertahan dengan resiko apapun, terkecuali sertifikat hak milik tersebut telah dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

"Supaya jelas permasalahannya, silahkan ke PTUN biar jelas dan legal kepemilikannya. Kalau tidak, tentu hal ini akan terus timbul masalah hukum yang baru," jelasnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum PT. Pijak Pilar Kurniandi membenarkan, jika pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram, tentang penundaan eksekuasi karena alasan kondusifitas Pilkada.

"Sebelumnya kami telah menegaskan agar diperhatikan kondusifitas wilayah, jelang proses Pilkada," kata Kurniadi. 

Upaya hukum atau partijhe Verzet, sambungnya, langka perlawanan hukum yang tengah berlangsung oleh para termohon eksekusi, sehingga secara legal yang menjadi hak milik masih bisa dipertahankan. 

"Kami masih upayakan Partijhe Verzet dengan maksud memberi upaya hukum perlawanan terhadap para penggugat," tegasnya.

Sebelumnya, banyak pihak yang menyayangkan terkait sengketa lahan di kawasan Gili Sudak Kecamatan Sekotong, Lombok Barat (Lobar), karena berdampak terhadap kunjungan wisatawan di kawasan wisata GITANADA, Gili Tangkong, Gili Sudak, dan Gili Nanggu

Salah satunya yakni Ketua Pokdarwis Putra Bahari Sahnil yang juga pelaku usaha di kawasan tersebut. Ia menilai, dengan adanya konflik itu akan berdampak pada citra kawasan wisata Sekotong yang kini sedang populer dan ramai dikunjungi. 

"Terlebih pada bulan Juli, Agustus, September ini merupakan bulan yang tinggi kunjungan wisatawan atau high season. Sehingga di bulan itu para pelaku usaha adalah momen untuk mengais rezeki," kata Sahnil beberapa waktu lalu. 

Selain itu, sengketa tanah yang berujung eksekusi tersebut juga akan mengganggu Kamtibmas pada jelang proses Pilkada. Sebab, saat ini masyarakat terpecah menjadi dua kubu pro dan kontra. 

 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut